Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan orang, yaitu, “Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari’at Islam kepada wanita?
Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi’atnya yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena sebab-sebab lainnya.”
Sebagai jawabannya adalah, “Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:
1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, “Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya.”
2. Khulu’, wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . .” (AlBaqarah: 229)
Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar”
maka wanita itu berkata, “Ya.”
Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.
3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini.”
Penamaan Al Qur’an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama “Hakamain” menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, “Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.
4. Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.
5. Meminta cerai karena perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…”
(Al Baqarah: 231)
“Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik…
(Al Baqarah: 229)
Di antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar. Bahkan sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang mulia.
Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.
Sumber: Arief Hikmah
Gambar: Yopium’s Blog
Blog kemarin Sore
3 September 2010
..cerai?? sebaiknya jangan deh..meskipun halal tapi Allah benci..
http://age-em.blogspot.com/2010/08/thierry-henry-muslim-hanya-allah-yang.html
Kelabang's Blog
4 September 2010
Setuju, cuma memang hidup tak dapat diduga, jadi cerai yang dibenci adalah cerai tanpa alasan yang memadai.
nisa
18 Oktober 2010
lha mas, ne masih dalam keadaan berpacaran piye? apa dosa juga ne kita ninggalin orang yang dah ga kita sukai lagi?jawab yo mas zulfa……………..
Kelabang's Blog
21 Oktober 2010
Ya gaklah, karena gak ada ikatan resmi.
mira
6 Desember 2010
bagaimana jika saya ingin meminta cerai kerana suami mempunyai perangai yang membuatkan saya patah hati…jika ingin mohon penceraian adakah saya berdosa…
Kelabang's Blog
7 Desember 2010
Tergantung alasannya, tapi kebanyakan tidak berdosa, cuma dibenci oleh Allah SWT.
lina hsb
26 Desember 2010
saya prn brcerai,suami prtma ringan tangan n g mau krja.tp skrg sy jg gk mrsa bahagia.sy muak dgn hidup bgni.tp ank sy sudah 3. tlog nasehatnya mas
Kelabang's Blog
28 Desember 2010
Ya kalau ada jodoh yang lain ya menikah lagi, kalau sama suami pertama ya mending gak usah, khan merepotkan.
sok tahu
25 Februari 2011
untuk menentukan cerai atau tidak sebetulnya sangat mudah untuk di lakukan, mengapa jika ingin bercerai dulu ingin menikah, dan jika dulu menikah mengapa sekarang ingin bercerai, karena setiap manusia itu pasti mendapatkan masalah, karena apa masalah itu pasti akan muncul disetiap manusia, jika ada orang menginginkan menghindar dari suatu masalah (bercerai), maka dengan menghindar dari masalah itu (bercerai) maka dia akan mendapatkan masalah yang lain setelah menghindar dari masalah itu sendiri (bercerai), perlu diingat saja penyesalan pasti akan datang dikemudian hari, tidak ada penyesalan ada sebelum masalah itu datang.
afengafnie
19 Februari 2012
betul saya sokong..
Iblis
7 Maret 2011
*”*
vee
17 Juni 2011
mas Zulfa, problemku sebenarnya suamiku dulu berpuluh kali ucap kata talak. Ada yg dalam keadaan sadar, ada yang dlm keadaan mabuk (tapi bisa mengingatnya).
Ketika masalah ini saya ungkin, dia marah besar dan melakukan KDRT bahkan didepan anak saya.
Saya sudah minta orang tua saya datang untuk meminta bantuan menyelesaikannya.
Trus ortu menasehati untuk bertahan karena anak2 saya. Lagian suami mengakui bahwa pengetahuan agam kurang sehingga dia sering ucap kata talak.
Nah setelah semua itu dibahas, dia lagi2 tdk bisa mengendalikan emosi dan ucapkan 2 x kata cerai. selebihnya dia sih sering bilang “saya gak sanggup hidup sama kamu”, “sana kamu kawin saja sama orang lain”…padahal setahu saya kan itu kata kiasan untuk talak juga. Tapi sejauh ini tidak saya permalsahkan. Yang saya mau tanyakan adalah :
1. Bagaimana sebenarnya hukum talak ?
2. Jika suami saya mengucapkan talak lagi, tapi dia membalikkan fakta dgn berbagai alasan untuk tidak mengakuinya..apa yg harus saya lakukan ?
3. Jika saya sekarangsering sholat hajat untuk bisa dilepaskan dari suami saya, apakah saya dosa?
zee
15 Juli 2011
permasalhan saya adalah keyakinan suami saya tdk jelas apakah dia mau ikut agama sy (islam) atau tidak soalnya dia tidak pernah terbuak klw saya tanya dia mengatakn bahwa “saya menunggu sentuhan langsung dari tuhan”.
Saat ini saya menuntut cerai karena dia telah melakukan curhat kpd wanita lain (mantan pcrnya) walaupun wanita itu telah bersuami. Dia menceritakan tentang keadaan rumah tangganya sampai tentang masalah ranjang alias orgasme kami. sedangkan masalah itu sendiri saya tidak tahu kalau dia ada yang dia tidak suka dari saya dan mau dari saya, karena dia tidak pernah cerita tp sm orang lain. Dan dia jg mengganti Religionnya d facebook menjadi Methodist.
Tapi setiap saya tanya dia bilang tidak itu hanya orang lain yang mengganti…
Apakah salah kalau saya meminta cerai karena masalah diatas. Mohon sarannya…
Anonymous
8 Agustus 2011
cerai,, wah, ngeri, kayaknya kalau dibahas sesingkat ini sangat riskan bagi anda dan pembaca.. apalagi mgkn bnyk hal yg perlu penjelasan lebih lanjut. Dalam satu artikel disebutkan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ .
“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami'ush Shaghiir (no. 6681)]
dari sini kelihatan pasti jika hal ini terjadi, berawal dari hal yg rumit. Karena munafik itu susah dipahami. mungkin demikian.
wallahu a’lamu bishshawab..
mugi
11 November 2011
cewek minta cerai, emang bajingan…..
terkutuk cewek yang menganiaya suami karena suami belum mampu untuk memenuhi keinginannya. fuckkkkkkk
bhoink
24 November 2011
gmn hukum nya klo istri balik kerja jadi tkw,pas pulang minta cerai.dengan alasan suami tidak memberi resiko selama 5 thn.padahal selama 5 thn,istri kerja jadi tkw dan gk pernah ingat sama anak sendiri.
Anonymous
24 November 2011
meninggalkan suami bagiku berat,hidup bersama suami berantam.banyak alasan mengapa kita tak rukun.
kami menikah sejak tanggal 9 mei 2010
dikaruniai anak perempuan yang sangat cantik terlahir tanggal 2 april 2011
dulu umur pernikahan kami 1 bulan udah terselimuti pertengkaran hebat tapi ujung-ujungnya rujuk tapi gak bertahan lama juga,karena kecemburuan suamiku.aku gak tahan dikurung,ditinggal tanpa uang belanja tapi dirumah sudah tersedia mie instan,telur,dll.disitulah aku mulai membencinya 1/2 mati pernah terucap “aku minta cerai”
aku tidak boleh keluar kemana-mana.akhirnya aku melarikan diri pulang kampung(jawa)
eee…telat 1 bulan jadinya aku hamil.balik lagi ke suami.
selama aku hamil sedikit berubah tapi masih tetap berantam terus,suami kurang perhatian kehamilanku.pernah ku ditinggalkan dijalan tengah malam.pernah juga tidak pulang,bahkan keseringan dia adalah pulang tengah malam,tega meninggalkan istri hamil tua dirumah sendirian.aku mulai mencari tau apa yang dikerjakannya diluar sana? ternyata sepele,maen ke warnet(game online) kayak anak kecil kan.aku makin membencinya.
sampai anak lahirpun tak berubah juga,selama hamil 7 bulan sampai sekarang suami gak kerja,bayangkan?selama itu juga orang tuaku yang repot membantu biaya persalinan.
dipikir-pikir sampai sekarang dia gak berubah jadi apa yang harus dipertahankan?
lebih baik kutinggalkan dia.
Aan
29 November 2011
Di dalam hadist diatas jelas disebutkan bahwa ada hak wanita untuk menceraikan suaminya. Jadi sah2 saja. Memang jalan yang ditempuh harus diupayakan rujuk dulu. Tapi kalau upayah sudah maksimal kenyataannya memang suami sulit untuk dipertahankan. ya apa boleh buat. Karena pernikahan itu untuk kebahagiaan kedua pasangan suami – istri, bukan untuk salah satu pasangan saja. Maka meskipun cerai adalah hal yang dibenci Allah, insyaAllah perceraiannya itu akan merubah hidup istri menjadi lebih baik. Mungkin dia menyendiri dengan menyibukkan diri di kegiatan keagamaan sampai akhir hayatnya atau menemukan pria yang salih dan bisa membahagiakan dia bahkan bisa menyelamatkan dia dari perbuatan yang melanggar hukum Allah. Wallahu a’lam bissowab.
didie
11 Desember 2011
jika seorang isteri tidak mencintai si suaminya.. gi mana mas? mao minta cerai di bolehkan or tidak? apekah hukumnya?
umi aisyah
27 Januari 2012
Bagaimana jika seorang istri tdk bisa melakukan hubungan suami istri dikarenakan sang istri pernah mengalami kejadian dimana suami melakukan hub dg wanita lain sampai jauh, shg istri tidak mencintai lagi ? dan merasa hambar dengan suami.
Suami ingin tetap mempertahankan istrinya, krn dia sayang si istri namun istri takut jika tetap harus berjalan, utk hub suami istri tidak terpenuhi lagi bagi suami krn tdk sanggup melakukannya kembali. Dan sang istri merasa takut akan menjadi kufur dan malah menambah dosa. Apakah diperbolehkan utk berpisah dg khulu ini? atau bagaimana?
jazakumullah khairan
umi
Listiyo
8 Februari 2012
Bagaimana dengan harta setelah istri mengajikan gugat cerai ? apakah masih ada hak harta buat istri ? sedangkan istri yang mengajukan gugat cerai
lasiah
25 Februari 2012
saya pns, dan sedang mengajukan permohonan cerai di BKD….
Saya ingin bertanya mengenai keabsahan talak…walaupun alasan saya mengajukan cerai sangat banyak diantaranya:suami sering memukul hanya karena perbedaan pendapat dan sering dilakukan sampai tdk bs diingat jumlahnya, sering memaki yang salah satunya sering mangatai ‘anjing’, pemakai narkoba, dan tdk memberi nafkah secara rutin……bahkan kehidupannya jauh dr agama, padahal dalam pernikahan saya tdk pernah berselingkuh, berfoya2, atau dosa besar lainny
Namun utamanya saya ingin dulu bertanya tentang talak saja….apabila talak dianggap tdk sah baru saya akan menggunakan alasan yang lain untuk perceraian…
Pertama:dulu saya pernah meminta cerai dan dia menjawab ‘kalo kamu minta cerai baiklah, mari kita urus…’ apakah itu sudah jatuh talak 1?
Kedua: setelah waktu lama dari yang pertma, dia pernah mengucapkan ‘baik kuceraikan kau’
Ketiga:setelah waktu lama dr yang kedua, dia mengucapkan’kau bukan istriku lagi, kucerai kau, kucerai kau, kucerai kau, dan kemudian meludahi wajah saya’
Ketiga2nya dilakukan dalam periode waktu yg berbeda…apakah pada saya jatuh talak tiga?
Karena apabila sudah sah secara islam jatuh talak tiga saya tidak perlu mengemukakan alasan lain yang menyakitkan hati (demi anak agar ayahnya tdk malu didepan orang banyak)untuk mengajukan perceraian,
Akan tetapi apabila tdk sah talak tiga terpaksa saya mengajukan perceraian dgn alasan lain, karena pernikahan ini hanya menimbulkan muddharat…
Terima kasih sebelumnya…..besar harapan saya agar diberikan jawaban
Anonymous
20 November 2012
anda sudah resmi dicerai, suami tdk punya hak lagii atas diri anda,dan tidak bs rujuk, kecuali anda menikah lagi dg orang lain dan dicerai.
Anonymous
2 April 2012
saya bru mnikah 5 bulan tp saya sering merasa disakiti oleh suami saya,,,
saya ga tw syapa yg salah,, tp sekarang sya bnar2 mrasa tdak kuat dan gg sanggup lagi hidup brsama dy,, sempat saya berfikir tentang perceraian adalah jalan yang terbaik,,, aph saya salah jika saya meminta cerai kpda suami saya degan alasan inilah yang terbaik daripada saling menyakiti,,,
Anisa
1 Juli 2012
Assalamu alaykum,saya s,orang wanita bersuami,pernikahan saya dengan suami sudah 7 tahun,sblm menikah saya memang kurang suka/tidak mencintai calon suamiku itu,tapi dengan terpaksa kami pun menikah juga,selama 7 tahun ini kami belum di karuniai keturunan,harta pun tidak kami dapatkan selama berumah tangga,karna kerjaan suami saya tidak menentu,pada ahirnya saya saebagai istri mengajukan cerai pada suami,dengan tujuan ingin merubah nasib,mungkin denga bercerai itulah jalan yang terbaik,di samping saya tidak mencintainya,anak pun kami tak punya,tapi ternyata suami saya tidak mau menceraikan saya,lalu saya pun pulang ke rumah ortu,dan meninggalkan suami,setahun kami berpisah,tapi suami pun tetap tidak mau menceraikan saya,malah membiarkan saya tanpa di cerai atau di nafkahi,yang ingin saya tanyakan apakah perbuatan saya ini berdosa,yg meninggalakan suami dg alasan saya sudah tidak ridha di per istri olehnya,lalu apa yang harus saya lakukan,apakah saya perlu ke pengadilan untuk memutuskan perceraian,sedangkan saat pernikahan saya di daerah suami saya yang jaraknya cukup jauh dari daerah saya sendiri,kira2 di tempuh 2 hari perjalanan,mohon jawabannya secepatnya,karna saya ingin punya status,
jazakallah khaer…
Rizwan
20 Agustus 2012
Yang ingin saya tanyakan, bila seorang istri meminta cerai,
(Abaikan dulu alasan minta cerainya)
dan suami tidak setuju untuk bercerai,
kemudian si istri meninggalkan rumah.
Apakah akan terpenuhi status cerai,
walau tidak pernah diucapkan kata cerai/talak oleh suami?
supri
1 November 2012
jka suami prnh mmbuaat kslhn besar dan si suami sudah mengakui kslhanny lalu mminta ma’af dgn sang istri dan brjanji akan mrubah klkuanya dan bertobat….akn tetapi sang istri msih tdk mau mma’akn sang suami…mlah minta cerai….pdhl suami msih syang dan cinta dgn sang istri….dan suamipn tdk mau ada dampak negatif dri perceraian itu sndri.krna dri pernikahan sdh di kruniai seorang putri….yg bru berusia 1thn…… nah yg sya pertanyakan apkah sang suami bsa mmprthankn pernikahan atao tdk..???
astri
16 November 2012
saya wanita, baru menikah 4 bln, tapi masalah selalu datang, hingga akhirnya terjadilah kekerasan fisik, sy dipukul suami saya, begitu juga sebaliknya, karena emosi masing2. saya mau cerai, begitu juga dengan ortu sy yg ingin sy cerai, sy telah ucapkan cerai pd suami,..namun suami ingin kita baikan, dan makin hari hati sy bingung, bimbang, kecewa, dan kasihan pd suami, sedikit masih ada rasa. tp sy jg takut jika tdk bercerai maka keadaan bisa lebih parah nantinya, lagipula ortu sy juga sdh tidak suka pd suami sy. sy harus bagaimana???
Anonymous
28 November 2012
cerai itu sangatlah mudah..sepanjang anda mengingikannya dan sudah mencari cari dan menemukan alasan yang tepat untuk anda sendiri maka terjadilah perceraian…karena dalam perkara cerai tidak memutuskan perkara benar atau tidaknya suatu masalah yang diangkat untuk dijadikan alasan perceraian….tetapi lebih cenderung kepada keinginanuntuk rukun ataw tidaknya sebuah hubungan dan disertai saksi yang mendukung alasan itu.
unies
24 Januari 2013
saya wanita, baru menikah 4 bulan. Saya menikah karena keinginan ortu dan sampai sekarang saya tidak pernah mencintai suami, Bila melakukan sesuatu buat suami hati saya tdk pernah ikhlas…. Bila saya ingin cerai apakah dosa?
Nur Akhmaliah Khamis
27 Februari 2013
suami yang tidak bertanggungjawab wajib istri mintak cerai………
Anonymous
13 April 2013
suami saya sdh menceraikan istri 1 na…tp dya msh mau tidur n menginap d rmh istri na itu..saya tdk suka dg sikapnya itu n sdh berusaha memberi tau klo yg d lakukan na adlh slh n dosa besar…salah n berdosakah saya….???